Unit Kerjasama berada di bawah koordinasi Wakil Direktur I.
Unit Kerjasama memiliki tugas melaksanakan koordinasi dan administrasi kerja sama dalam negeri (nasional) dan luar negeri. serta pengelolaan dokumen kerja sama.
Adapun tugas dan fungsi Kerjasama adalah sebagai berikut:
- Melakukan koordinasi dan dukungan administrasi kerja sama dalam negeri;
- Melakukan koordinasi dan dukungan administrasi kerja sama luar negeri;
- Penyiapan koordinasi dan fasilitasi hubungan kerja sama dalam negeri;
- Penyiapan koordinasi dan fasilitasi hubungan kerja sama luar negeri;
- Merancang dan mempersiapkan dokumen kerja sama yaitu MoU dan PKS
- Menawarkan dan menjembatani kerja sama yang ditawarkan oleh mitra kepada internal;
- Pengarsipan dokumen – dokumen kerja sama